Glossary entry

Indonesian term or phrase:

secara hakiki

English translation:

factually

Added to glossary by Faisal Mustafa
May 3, 2018 15:03
6 yrs ago
2 viewers *
Indonesian term

secara hakiki

Indonesian to English Law/Patents Law (general)
I am translating a paper on Islamic law. I have problem in determining what "secara hakiki" means in this context:

Masyarakat Aceh umumnya mempertanyakan keberadaan ahli waris pengganti belum diterima, karena berdasarkan fikih klasik yang di dalamnya mengatur mengenai syarat menerima warisan yaitu ahli waris harus hidup pada saat orang yang mewariskan hartanya meninggal walaupun hanya sebentar, baik secara hakiki maupun secara hukum.

Thank you very much for your kind help.

Proposed translations

+1
5 mins
Selected

factually

and the degree of satisfaction depends upon both what is factually and legally possible, with the 'scope of what is legally possible [being] determined by opposing principles and rules'.
https://books.google.co.id/books?id=zjrtAgAAQBAJ&pg=PT196&lp...
Peer comment(s):

agree Perry Rehatta : Agree
1 hr
Something went wrong...
4 KudoZ points awarded for this answer. Comment: "Thanks a lot"
7 hrs

essentially


🏝️ masih hidup secara hakiki berarti orang tersebut dianggap hidup pada level mendasar (fundamental, essential), yakni pada level fisik atau medis (misalnya, otak masih berfungsi). Kontrasnya, masih hidup secara legal, pada intinya berarti belum dianggap mati oleh suatu otoritas (lewat misalnya surat keterangan dokter, surat kematian, dsb.).

★彡 SURJAYA
https://casetext.com/case/fritts-v-krugh
It should be remembered, however, that the juvenile court hearing is not a criminal, but essentially and legally a civil proceeding of a chancery nature, and the rules of ......

http://www.wrensnest.org/joel-chandler-harris-was-a-bastard/
... when being a bastard meant you had no rights to claim any lineage or inheritance – you were essentially and legally considered non-existent by the father's family.

bastard = anak haram

https://www.newspapers.com/newspage/357626029/
In all states, a man and a woman enter into a contractual union essentially and legally based on their individual free-will choice.'

Something went wrong...
9 hrs

because of natural death

Memang sangat disayangkan, kita orang Indonesia ini banyak yg kurang memahami tata cara menggunakan bahasa, sehingga kalimat yg diucapkan atau ditulis sering menimbulkan kesalahpahaman.

Contohnya di naskah sumber:

. . . ahli waris harus hidup pada saat orang yang mewariskan hartanya meninggal walaupun hanya sebentar, baik secara hakiki maupun secara hukum.

Berdasarkan kalimat ini, maka dapat disimpulkan bahwa orang bisa meninggal meskipun sebentar saja. Kalau meninggalnya sebentar, berarti setelah itu hidup lagi.

Padahal, secara linguistik, "meskipun sebentar saja" itu menerangkan frasa "ahli waris harus hidup."

Jadi, naskah sumber tsb semestinya direvisi menjadi:

. . . ahli waris harus hidup walaupun hanya sebentar pada saat orang yang mewariskan hartanya meninggal baik secara hakiki maupun secara hukum.

Jika kalimatnya sudah direvisi seperti ini, maka jadi jelas apa yg dimaksud dg "secara hakiki" dan "secara hukum."

"Secara hakiki" dan "secara hukum" ini menerangkan kata kerja "meninggal."

Sehingga frasanya menjadi "meninggal secara hakiki" dan "meninggal secara hukum."

Padanan bahasa Inggrisnya:
meninggal secara hakiki = die because of natural death

meninggal secara hukum = die because of civil/legal death

Jadi, kalau diterjemahkan:

. . . orang yang mewariskan hartanya meninggal baik secara hakiki maupun secara hukum.

= the testator died because of either natural death or civil/legal death.

Rujukan:

Kematian muwarits, menurut ulama, dibedakan ke dalam tiga macam yaitu mati hakiki, mati hukmi, dan mati taqdiri:

a. Mati hakiki (sejati)
Mati hakiki adalah kematian seseorang yang dapat diketahui tanpa harus melalui pembuktian. Dan dapat disaksikan panca indra.

b. Mati hukmi
Mati hukmi adalah kematian seseorang yang secara yuridis ditetapkan melalui keputusan hakim, misalnya seseorang yang dinyatakan hilang (mafqud) tanpa diketahui dimana dan bagaimana keadaannya, melalui keputusan hakim orang tersebut dinyatakan meninggal dunia, sebagai suatu keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

c. Mati Taqdiri
Mati Taqdiri adalah anggapan atau perkiraan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Misalnya seseorang yang diketahui ikut berperang atau secara lahiriyah diduga dapat mengancam keselamatan dirinya, setelah beberapa tahun, ternyata tidak diketahui kabar beritanya dan patut diduga secara kuat bahwa orang tersebut telah meninggal dunia, maka ia dapat dinyatakan telah meninggal dunia.
https://www.suduthukum.com/2014/08/syarat-dan-rukun-waris.ht...
Something went wrong...
Term search
  • All of ProZ.com
  • Term search
  • Jobs
  • Forums
  • Multiple search