09:19 Feb 2, 2022 |
English to Indonesian translations [PRO] Law/Patents - Law: Contract(s) | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
|
| ||||||
| Selected response from: Hipyan Nopri Indonesia Local time: 23:28 | ||||||
Grading comment
|
Summary of answers provided | ||||
---|---|---|---|---|
5 +1 | Kegagalan Mencapai Tujuan Utama |
| ||
4 | tidak sesuai dengan tujuan pokoknya |
|
tidak sesuai dengan tujuan pokoknya Explanation: Bisa juga "gagal memenuhi tujuan semula". |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Kegagalan Mencapai Tujuan Utama Explanation: Menurut saya, terjemahan harfiah saja sudah cukup karena istilah sumber tidak mengandung kerumitan dalam pemahaman maknanya. Jika diterapkan pada klausa berikut, maka terjemahannya: ". . . if any limited remedy . . . is found to have failed its essential purpose." = ". . . jika suatu pemulihan hak terbatas . . . terbukti gagal mencapai tujuan utamanya." Dalam sistem hukum Common Law, remedy (pemulihan hak) ada dua macam: 'legal remedy' dan 'equitable remedy'. LR = ganti rugi berupa uang/barang ER = pelarangan perbuatan tertentu Jadi, kalau dihubungkan dg frasa 'kegagalan mencapai tujuan utama' di atas, berarti yg dimaksud adalah tujuan utama remedy. Kalau LR, berarti yg dimaksud adalah kegagalan memberikan ganti rugi berupa uang/atau sesuai nilai yg digugat. Kalau ER, berarti pelarangan perbuatan yg dimohonkan oleh penggugat belum menghentikan atau mencegah perbuatan si tergugat. |
| |
Login to enter a peer comment (or grade) |
Login or register (free and only takes a few minutes) to participate in this question.
You will also have access to many other tools and opportunities designed for those who have language-related jobs (or are passionate about them). Participation is free and the site has a strict confidentiality policy.