Permasalahan dalam Penerjemahan Naskah Berbahasa Indonesia

translation_articles_icon

ProZ.com Translation Article Knowledgebase

Articles about translation and interpreting
Article Categories
Search Articles


Advanced Search
About the Articles Knowledgebase
ProZ.com has created this section with the goals of:

Further enabling knowledge sharing among professionals
Providing resources for the education of clients and translators
Offering an additional channel for promotion of ProZ.com members (as authors)

We invite your participation and feedback concerning this new resource.

More info and discussion >

Article Options
Your Favorite Articles
Recommended Articles
  1. ProZ.com overview and action plan (#1 of 8): Sourcing (ie. jobs / directory)
  2. Réalité de la traduction automatique en 2014
  3. Getting the most out of ProZ.com: A guide for translators and interpreters
  4. Does Juliet's Rose, by Any Other Name, Smell as Sweet?
  5. The difference between editing and proofreading
No recommended articles found.

 »  Articles Overview  »  Art of Translation and Interpreting  »  Translation Techniques  »  Permasalahan dalam Penerjemahan Naskah Berbahasa Indonesia

Permasalahan dalam Penerjemahan Naskah Berbahasa Indonesia

By Wiyanto Suroso | Published  03/25/2009 | Translation Techniques | Recommendation:RateSecARateSecARateSecARateSecIRateSecI
Contact the author
Quicklink: http://glg.proz.com/doc/2293
Author:
Wiyanto Suroso
Indonesia
English to Indonesian translator
Fíxose membro: Dec 16, 2009.
 
View all articles by Wiyanto Suroso

See this author's ProZ.com profile
Naskah sumber belum sepenuhnya disunting

Adakalanya, permasalahan muncul ketika menerjemahkan naskah laporan kegiatan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing. Tampak bahwa sebagian laporan belum disunting secara saksama oleh Ketua Tim ataupun penanggung jawab (pada pihak perusahaan) sebelum dikirim kepada penerjemah.

Ketua tim, yang berasal dari latar belakang teknik, belum tentu mahir dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Sering terkesan meremehkan bahasa Indonesia dengan anggapan bahwa bahasa tersebut merupakan bahasanya sendiri. Adapun laporan merupakan bentuk karya tulis ilmiah yang mengharuskan memakai bahasa ragam baku disamping berbagai aturan lainnya.

Saya ambil sebagian kecil contoh sebagai berikut: kalimat sangat panjang hingga 30-40 kata, pengulangan maksud yang sama dengan kalimat berbeda, dan kalimat tidak bermakna tunggal.

Penerjemah mestinya ingin struktur hasil terjemahan sama dengan naskah. Namun, ini sulit dilakukan. Penerjemah menganggap perlu meluruskan kalimat pada naskah terlebih dahulu sebelum menerjemahkan.

Pertanyaannya ialah bolehkah atau bahkan haruskah penerjemah menyajikan terjemahannya berbeda dibandingkan naskah? Untuk lebih jelasnya: Bolehkah kalimat yang sangat panjang dipotong menjadi dua atau tiga kalimat sehingga menjadi jelas maknanya? Bolehkah kalimat ganda dibuang salah satu karena berlebihan? Bolehkah kalimat yang memiliki dwimakna dijadikan bermakna tunggal untuk menghindarkan kalimat hasil terjemahan sama tidak jelasnya dengan naskah aslinya?

Dalam hal ini, penerjemah sebaiknya memastikan pada pemesan penerjemahan dan mengajukan saran-saran. Misalnya pada kalimat yang memiliki dwimakna, penerjemah perlu memastikan apakah yang dimaksudkan ialah begini atau begitu. Acapkali, pemesan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada penerjemah mengenai apa yang sebaiknya dilakukan. Akan tetapi, penerjemah tetap harus membuang waktu untuk meluruskan kalimat terlebih dahulu sebelum menerjemahkan demi memeroleh (sekarang, cara penulisannya bukan lagi “memperoleh”) hasil terjemahan yang bermutu.

Adakah yang mengalami seperti ini? Apa yang Anda lakukan?

Penerjemah diminta melanggar ketentuan baku

Ada juga klien yang berpesan kepada penerjemah untuk memilih memakai ejaan tidak baku dalam dokumen yang diterjemahkan. Saya ambil contoh bahan pelatihan dengan sasaran pembaca para pengusaha. Hal ini didasarkan pada anggapan klien bahwa pengusaha tidak terbiasa dengan ejaan baku. Dengan kata lain, pengusaha dianggap kurang terdidik. Wah, ini terkesan merendahkan pengusaha, bukan? Anggapan klien ini tidak sepenuhnya benar. Siapa pun yang peduli terhadap bahasa sendiri mestinya memunyai kewajiban untuk membiasakan orang lain untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, terutama dalam ragam tulis.

Contohnya: pemakaian kata “Anda” yang baku dianggap tidak lazim di kalangan pengusaha sehingga klien meminta agar memakai kata “anda”. Demikian pula, kata yang diawali dengan huruf “k, p, t, s” apabila ditambah dengan awalan “me” seharusnya “luluh”, kecuali apabila kata diawali dengan dua buah konsonan atau kata serapan yang belum lazim. Dalam hal ini, klien meminta agar penerjemah tidak menerapkan ketentuan tersebut. Sebagai contoh ialah memilih kata “memperkuat” (tidak baku, tetapi telanjur lama dipakai oleh masyarakat) sebagai ganti “memerkuat” (baku).

Penerjemah dari/ke bahasa asing berkewajiban menguasai aturan dalam bahasa sendiri terlebih dahulu disamping aturan dalam bahasa asing yang menjadi bahasa sumber atau sasaran. Bukankah mustahil menganggap diri sebagai penerjemah apabila tidak menguasai aturan-aturan tersebut?

Dalam kasus di atas, penerjemah semestinya memberi tahu klien bahwa ketentuan dalam bahasa Indonesia itu begini atau begitu. Namun, bagaimana juga klien memiliki keinginan yang perlu dipenuhi. Begitulah, klien memiliki dana dan penerjemah membutuhkan pekerjaan. Apabila penerjemah tidak menuruti keinginan klien berarti tidak memuaskan harapan klien. Akan tetapi, dia harus melanggar ketentuan dalam profesinya.

Adakah yang punya pendapat yang tepat dalam menyikapi atau menyiasati keadaan semacam ini? Kini saatnya kita berbagi pengalaman.


Copyright © ProZ.com, 1999-2024. All rights reserved.
Comments on this article

Knowledgebase Contributions Related to this Article
  • No contributions found.
     
Want to contribute to the article knowledgebase? Join ProZ.com.


Articles are copyright © ProZ.com, 1999-2024, except where otherwise indicated. All rights reserved.
Content may not be republished without the consent of ProZ.com.